Ruang Sipil Indonesia Kian Terhimpit, Aktivis Desak Reformasi Regulasi
Jakarta – Ruang gerak masyarakat sipil dan kebebasan berekspresi di Indonesia menghadapi tantangan serius, dengan sejumlah laporan dari organisasi hak asasi manusia (HAM) menyoroti tren penyempitan yang mengkhawatirkan. Ancaman terhadap kebebasan ini dinilai semakin sistematis, muncul dalam bentuk yang lebih halus, dan diperparah oleh kerangka hukum yang multitafsir, terutama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Lembaga internasional seperti CIVICUS Monitor pada laporan tahun 2024 mengklasifikasikan ruang sipil Indonesia dalam kategori “repressed” atau tertekan, sementara Freedom House pada 2025 menempatkan Indonesia sebagai negara “partly free” atau sebagian bebas, menandakan stagnasi dalam konsolidasi demokrasi pascareformasi. Penurunan indeks demokrasi ini menjadi sorotan pemerintah, namun upaya perbaikan dinilai berjalan lambat.
Ancaman Digital dan Kriminalisasi
Salah satu masalah utama yang mengemuka adalah penerapan pasal-pasal karet dalam UU ITE, khususnya terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, yang sering disalahgunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah atau tokoh publik. Koalisi masyarakat sipil, termasuk Paguyuban Korban Kriminalisasi UU ITE (PAKU ITE), terus menuntut revisi total undang-undang tersebut.
Aktivis muda, jurnalis, dan pembela HAM menghadapi risiko pengawasan digital, peretasan akun, hingga doxing (penyebarluasan data pribadi). kabarmalaysia.com mencatat setidaknya 13 pelanggaran kebebasan berekspresi sepanjang 2024, banyak di antaranya melibatkan kriminalisasi akibat kritik di media sosial. Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, yang didakwa karena publikasi riset terkait bisnis pertambangan di Papua, menjadi contoh nyata bagaimana riset kritis berujung pada proses hukum, meskipun keduanya akhirnya divonis bebas.
Kekerasan Fisik dan Pembatasan Aksi
Di ranah fisik, kekerasan dan tindakan represif oleh aparat penegak hukum terhadap pengunjuk rasa damai juga menjadi keprihatinan serius. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat puluhan insiden kekerasan aparat dalam kurun waktu tertentu, termasuk penangkapan sewenang-wenang terhadap mahasiswa dan aktivis saat aksi menolak RUU TNI atau Omnibus Law Cipta Kerja.
“Ancaman terhadap kebebasan tidak pernah benar-benar hilang, ia hanya berganti wajah,” ujar Direktur Eksekutif PSHK Rizky Argama, menyoroti bagaimana represi kini muncul di ruang digital, kampus, hingga forum publik.
Tuntutan dan Harapan Masyarakat Sipil
Menanggapi situasi ini, masyarakat sipil dan kelompok muda mendesak pemerintah untuk memastikan perlindungan hak digital, menegakkan prinsip HAM, dan membuka ruang partisipasi publik yang bermakna dalam setiap proses legislasi. Penting untuk memperjuangkan revisi regulasi yang berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dan mendorong reformasi dalam praktik keamanan publik.
Generasi muda, melalui berbagai inisiatif kreatif seperti seni dan kampanye digital, menunjukkan semangat perlawanan terhadap pembatasan ini. Mereka menuntut ruang sipil yang lebih terbuka dan inklusif, di mana kritik dipandang sebagai bagian penting dari proses demokrasi, bukan ancaman yang harus dibungkam. Perlindungan yang lebih kuat terhadap hak-hak sipil, baik di dunia nyata maupun digital, sangat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan demokratis.
